Perbedaan Strategi PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Berani Tingkatkan Nilai, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 06:26 WIB
Perbedaan Strategi PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Berani Tingkatkan Nilai, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya (Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati) Link Artikel:)
Perbedaan Strategi PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Berani Tingkatkan Nilai, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya (Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati) Link Artikel:)

KLIK SAJA - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok akan tetap bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN), meskipun tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Ketika PPN sebesar 12 persen diterapkan, barang-barang kebutuhan pokok akan tetap dikenakan PPN sebesar 0 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024.

Menkeu RI tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan undang-undang akan tetap memperhatikan prinsip keadilan, termasuk dalam hal penerapan PPN yang baru.

Dalam konteks itu, Sri Mulyani juga menuturkan pihaknya tengah memformulasikan secara detail terkait konsekuensi PPN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Habiskan Rp 47 Trilyun, Prabowo Minta Pejabat 'Puasa' Dinas ke Luar Negeri Demi Hemat Anggaran Biaya

"Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN," terang Sri Mulyani.

"Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," pungkasnya.

Banggar DPR: PPN 12 Persen untuk Pertumbuhan Ekonomi RI

Dalam pernyataan terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa kebijakan PPN sebesar 12 persen dirancang untuk menjaga keberlanjutan perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

Said menjelaskan bahwa pemerintah memerlukan peningkatan penerimaan untuk mendukung berbagai program yang diperlukan oleh masyarakat.

“Kebijakan ini bertujuan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Said kepada para wartawan di Jakarta pada hari Minggu, 8 Desember 2024.

Ketua Banggar DPR itu juga memastikan barang pokok seperti beras, susu, hingga sayur-sayuran tidak masuk dalam kebijakan PPN 12 persen.

"Selain barang-barang (pokok), semuanya akan dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah, seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X