KLIK SAJA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa, yang dikenal dengan inisial IWAS atau Agus, pada hari Rabu, 4 Desember 2024.
Efrien Saputra, Juru Bicara Kejati NTB, menjelaskan bahwa pemeriksaan berkas ini merupakan langkah lanjutan dari pelimpahan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
“Jadi, berkas perkara atas nama tersangka I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kami,” kata Saputra kepada wartawan di NTB pada Rabu, 4 Desember 2024.
Saputra menyebut berkas laporan yang dilayangkan korban terhadap tersangka yang merupakan seorang tunadaksa di NTB tersebut hingga kini masih diteliti oleh Kejati NTB.
Baca Juga: Keren! Indonesia Kini Punya Percetakan Al-Quran Kelas Dunia, Setara Dengan Madinah
"Saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, baik dalam hal kelengkapan formil dan material," tegasnya.
Jubir Kejati NTB itu menerangkan berkas perkara tengah dalam proses tahap satu dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti sejak 29 November 2024 lalu.
Apabila nanti hasil penelitian jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21, Efrien memastikan pihaknya akan memberitahukan secara resmi kepada penyidik kepolisian.
"Kalau sebaliknya, masih terdapat kekurangan syarat formil dan materialnya, kami juga akan terbitkan P-19, mengembalikan berkas ke penyidik agar syarat yang kurang bisa segera dilengkapi," tegasnya.
Baca Juga: Cari Tahu Disini! Langkah-langkah Cara Cek Jadwal, Lokasi, dan Waktu Tes SKB CPNS 2024!
Modus Tersangka Lewat Komunikasi Verbal
Dalam kesempatan yang berbeda, Kombes Pol. Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil analisis berkas dari jaksa.
Syarif mengungkapkan bahwa kasus IWAS yang saat ini sedang diteliti oleh Kejati NTB merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh seorang korban yang berstatus sebagai mahasiswi.
“Dua korban sebelumnya telah kami periksa. Sekarang dia adalah seorang mahasiswi dan berasal dari Sumbawa,” kata Syarif kepada wartawan di NTB pada Rabu, 4 Desember 2024.
Artikel Terkait
Langkah Baru Komdigi Demi Persempit Gerak Judi Online, Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol
Kemenag Anggarkan Hampir 1 Triliun Untuk Insentif Guru Non PNS
Presiden Prabowo Buka Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Apresiasi Peranan Sang Surya Bagi Bangsa
Sambut Prabowo di NTT, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Sebut Muhammadiyah Berhasil Mendidik dan Membesarkan Kader