nasional

Teriakan Korban Pelecehan Seksual oleh Tersangka Tunadaksa yang Didengar Kejati NTB, KemenPPPA Minta Polisi Gerak Cepat

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:31 WIB
Teriakan Korban Pelecehan Seksual oleh Tersangka Tunadaksa yang Didengar Kejati NTB, KemenPPPA Minta Polisi Gerak Cepat (Ilustrasi korban yang harus berani melaporkan atau speak up untuk mengungkap pelanggaran hukum. (Unsplash.com / Jason Leung))

"Sementara yang lain akan kita dalami, karena kita dapat informasi baru masuk ke KDD terkait dengan viral-viral. Ternyata ada yang merasa menjadi korban itu yang akan kita dalami," tandasnya.

Dalam berkas itu penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tuna daksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban.

Modus tersebut dilakukan tersangka dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

"Kronologinya secara singkat bahwa pertemuan ini tidak sengaja bertemu di teras Udayana. Si korban bercerita mengungkapkan perasaannya yang dilalui. Lama-lama si pelaku mendengarkan terjadilah pembicaraan di sana," terang Syarif.

Baca Juga: Malaysia Melongo, Reog Ponorogo Resmi Diakui UNESCO Milik Indonesia

"Sehingga ada perkataan yang membuat si korban ini merasa kalau saya tidak menuruti apa yang disampaikan oleh pelaku, kalau tidak mengikuti permintaan akan bongkar aib (korban). Terjadilah perbuatan apa apa pelecehan seksual itu," tambahnya.

Terkait kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

KemenPPA: Korban Harus Berani Speak Up

Dalam kesempatan lain, Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA, memberikan penghargaan kepada para korban yang berani berbicara atau mengungkapkan diri dalam kasus kekerasan seksual di NTB.

Baca Juga: Prabowo Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang: Saya Ditertawakan, Diejek

“Kami menghargai keberanian korban untuk berbicara,” ujar Ratna saat ditemui oleh wartawan di Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.

Ratna juga menyampaikan bahwa KemenPPA bekerja sama dengan UPTD PPA setempat untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban dalam proses pemulihan mereka.

Di sisi lain, Ratna juga meminta pihak kepolisian untuk bergerak cepat dalam mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual oleh tersangka penyandang disabilitas di Mataram, NTB.

"Kami juga mengapresiasi kerja-kerja cepat (polisi), termasuk lembaga-lembaga masyarakat di sana, dan juga pekerja sosial," tegasnya.

Terkait upaya pelaporan korban soal kasus pelecehan seksual di NTB, ternyata juga ada kaitannya dengan langkah awal pengungkapan pelanggaran hukum.

Halaman:

Tags

Terkini