“Kami juga meminta persetujuan jika terdapat penambahan terhadap pagu yang telah ditetapkan oleh para Menko, dan kami akan menyetujuinya tanpa perlu mengadakan rapat kerja kembali,” jelasnya.
Adapun, anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah Kemenko yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik Keamanan sebesar Rp268,28 miliar dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebesar Rp9,03 miliar.
Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebesar Rp456,76 miliar, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebesar Rp345,5 miliar.
Zulhas selaku kepala di Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp44,09 miliar.
Terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebesar Rp230 miliar dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp139,73 miliar.
Berkaca dari pembagian rencana anggaran dalam rapat Banggar DPR bersama para Menko RI tersebut, sebelumnya Said pernah membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.
Ketua Banggar DPR: Tak Ada Perubahan Postur APBN 2025
Dalam kesempatan lain, Said pernah menyatakan bahwa tidak ada perubahan pada struktur APBN 2025.
Pada saat itu, pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah sepakat untuk membawa RUU APBN 2025 ke tahap pengambilan keputusan Tingkat II atau Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada September 2024.
“Apakah hasil rapat kerja hari ini kita setujui dan akan kita lanjutkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 19 September (2024),” kata Said dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU APBN 2025 yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.
Prabowo Leluasa Mengatur APBN 2025 Untuk Kementeriannya
Said menerangkan postur APBN 2025 tidak akan berpengaruh terhadap jumlah kementerian yang tergolong banyak di era pemerintahan Prabowo.
"Karena ini tidak ada hubungan dengan postur," ungkap Said kepada wartawan usai rapat dalam kesempatan yang sama di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 17 November 2024.