Ketua Banggar DPR itu menyebut Undang-Undang APBN 2025 memberikan keleluasaan anggaran bagi presiden terpilih untuk menambah kementerian dan badan atau memecah kementerian yang ada.
"Maka anggarannya kemudian disiapkan di cadangan lain-lain," tutup Said.***
Artikel Terkait
KPU Bengkulu Tegaskan Bahwa Proses Pilgub dan Wagub 2024 Tetap Berlangsung Sesuai Jadwal yang Telah Ditetapkan
Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya
Dentuman Keras Saat Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan di Slipi Jakbar Bikin Warga Merinding, Begini Kronologinya
Prabowo Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama
Dibalik Tabir Gencatan Senjata Hizbullah dan Israel di Lebanon Selatan