Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 17:59 WIB
Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya (Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya, pada Senin, 25 November 2024. (X.com / @Ghan_esaa - @neVerAl0nely))
Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya (Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya, pada Senin, 25 November 2024. (X.com / @Ghan_esaa - @neVerAl0nely))

KLIK SAJA - Guru dari SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani, telah dinyatakan tidak bersalah setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap salah satu siswa.

Keputusan bebas ini diumumkan oleh majelis hakim pada Hari Guru Nasional, yaitu pada hari Senin, 25 November 2024.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya.

"Membebaskan terdakwa (Supriyani) dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Baca Juga: KPU Bengkulu Tegaskan Bahwa Proses Pilgub dan Wagub 2024 Tetap Berlangsung Sesuai Jadwal yang Telah Ditetapkan

Sebelumnya, Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.

Mari mengintip sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang kala itu menjerat Supriyani sebagai guru SD di Konawe Selatan.

Dilaporkan Pada April 2024 Lalu

Supriyani dilaporkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari Aipda Wibowo, Kanit Intelkam Polsek Baito, pada tanggal 26 April 2024.

Baca Juga: Kombes Pol Irwan Anwar Diminta Bersikap Transparan Terkait Insiden Penembakan Terhadap Siswa Paskibraka di Semarang

Guru honorer tersebut, yang kini telah dibebaskan, sebelumnya ditahan di Rutan Kelas III Kendari dari tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam, menyatakan bahwa ibu korban menunjukkan adanya luka akibat penganiayaan di paha MC.

"Saudari Nurfitriana (Ibunda MC) melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban," kata Febri Syam dalam keterangannya di Polres Konawe Selatan, pada 22 Oktober 2024.

Mediasi Tidak Mencapai Perdamaian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: PN Andoolo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X