KLIK SAJA - Guru dari SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani, telah dinyatakan tidak bersalah setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap salah satu siswa.
Keputusan bebas ini diumumkan oleh majelis hakim pada Hari Guru Nasional, yaitu pada hari Senin, 25 November 2024.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya.
"Membebaskan terdakwa (Supriyani) dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Sebelumnya, Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
Mari mengintip sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang kala itu menjerat Supriyani sebagai guru SD di Konawe Selatan.
Dilaporkan Pada April 2024 Lalu
Supriyani dilaporkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari Aipda Wibowo, Kanit Intelkam Polsek Baito, pada tanggal 26 April 2024.
Guru honorer tersebut, yang kini telah dibebaskan, sebelumnya ditahan di Rutan Kelas III Kendari dari tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam, menyatakan bahwa ibu korban menunjukkan adanya luka akibat penganiayaan di paha MC.
"Saudari Nurfitriana (Ibunda MC) melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban," kata Febri Syam dalam keterangannya di Polres Konawe Selatan, pada 22 Oktober 2024.
Mediasi Tidak Mencapai Perdamaian
Artikel Terkait
Sustainability Bond Bank BJB Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat
Sambutan Meriah Kedatangan Prabowo oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta
Laskar Benteng Indonesia Deklarasi Dukung Pasangan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie di Pilgub Jabar
Prabowo Tiba di Tanah Air dari Kunjungan Kerja ke Enam Negara
Erick Thohir Berikan Dukungan Penuh Terhadap Ekosistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia