KLIK SAJA - Sinergi peradilan dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengajukan 31.
275 kasus penyelundupan barang tersebut sebuah inisiatif sukses dari program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
DJBC bekerjasama dengan instansi terkait yaitu anggota Polri, Kejaksaan, TNI dan satuan anti penyelundupan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan total barang yang terkena sanksi mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,9 triliun.
“Sejak awal tahun 2024, telah dilakukan 31. 275 operasi penyelundupan di bidang Bea dan Barang dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 triliun,” kata Sri Mulyani katanya dalam sebuah pernyataan.
Dari total pengukuran yang dilakukan DJBC pada tahun 2024, sebanyak 12.
490 diantaranya dilaporkan merupakan tindakan impor.
Total tindakan keras terhadap impor berjumlah 4,6 triliun rupiah, dimana tekstil dan produk tekstil merupakan mayoritas.
Baca Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Penuhi Kerja Sama yang sudah Disepakati
Di sektor ekspor, dilakukan 382 tindakan terhadap produk senilai Rp 255 miliar dengan penekanan pada produk hewani dan nabati.
Selain itu, terdapat 178 tindakan yang berdampak pada fasilitas kepabeanan dengan nilai dagangan hingga Rp 38 miliar, dengan fokus utama pada tekstil dan produk tekstil.
Surat cukai juga berjumlah 18.
255 lembar dengan nilai barang mencapai Rp 1,1 triliun.
Produk kena pajak utama adalah rokok sebanyak 710 juta batang.