KLIK SAJA - Perusahaan-perusahaan platform digital diharapkan segera melaksanakan program kerja sama yang sebelumnya tertunda dengan perusahaan media.
Pelaksanaan program ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya menciptakan ekosistem bisnis media yang sehat serta meningkatkan kualitas jurnalisme.
Perusahaan platform digital tidak perlu merasa khawatir bahwa petunjuk teknis (juknis) dari kerja komite akan bertentangan atau melampaui tugas dan fungsi yang telah ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Komite telah menyelesaikan draf panduan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) terkait.
Hal ini menjadi inti dari dialog antara Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, serta anggota Komite KTP2JB yang berlangsung di Lantai 2 Gedung Komunikasi dan Digital pada hari Senin, 11 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Komite KTP2JB, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum, PhD, serta beberapa anggota komite lainnya.
“Kami berusaha mendorong agar setelah adanya panduan ini, tercapai solusi yang saling menguntungkan antara perusahaan media dan platform digital,” ungkap Nezar Patria.
Dia berharap agar perusahaan-perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang selama ini tertunda atau yang baru dibayarkan 25 persen, dengan alasan mereka masih menunggu petunjuk teknis dari komite sesuai dengan Perpres No 32 Tahun 2024.
Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional ke-60 Jangan Lupa Pentingnya Menjaga Kesehatan, Ini lah Tema yang Diusung!
“Jika program kerja sama tersebut dapat dilanjutkan atau sisa kerja sama yang 75 persen dapat diselesaikan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” tambah Wakil Menteri tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Suprapto menyerahkan draf Rancangan Panduan dan hasil dialog pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola perusahaan pers, pimpinan asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital.
Nezar Patria menyambut positif draf yang disusun berdasarkan Perpres No 32 Tahun 2024 tersebut.
Anggota komite yang hadir dalam pertemuan dengan Wamen adalah Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Fransiskus Surdiasis, Sasmito, Ambang Priyonggo, Mediodecci Lustarini, dan Alexander Suban.