KLIK SAJA - Kasus yang menimpa guru honorer Supriyani yang merupakan tenaga pengajar di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ternyata berbuntut panjang.
Seluruh guru SD Baito menolak adanya siswa yang merupakan anak dari anggota polisi untuk bersekolah di SD tempat mereka mengajar.
Banyak sekali pihak yang menyayangkan keputusan yang diambil oleh orang tua murid yang melaporkan Supriyani ke pihak berwajib.
Kronologi Kasus Supriyani, Keterangan dari Sang Anak Berbeda-beda
Kronologi kasus Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito berawal ketika seorang muridnya yang berinisial D mendapatkan luka memar di pahanya.
Sang Ibu yang bernama Nurfitriana, menanyai D kenapa pahanya bisa luka. D menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh di sawah.
Namun ayahnya yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, tidak percaya begitu saja dan mendesak sang anak.
Baca Juga: The Corrs Bakal Manggung di Jakarta Pada Februari 2025, War Tiket Dimulai 30 Oktober 2024
Sang anak, D, mengatakan bahwa luka di pahanya tersebut karena ia dipukul oleh gurunya, yaitu Supriyani.
Orangtua D kemudian membawa kasus ini ke pihak berwajib dan berujung pada penahanan terhadap Supriyani dengan tuduhan penganiayaan terhadap anak.
Supriyani Dipaksa Mengakui Perbuatannya dan Diminta Uang Damai 50 Juta
Setelah dilaporkan tersebut, beberapa kali penyidik menghubungi Supriyani melalui telepon dan memintanya untuk mengakui tuduhan yang dilayangkan kepadanya tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Wajah Bengkak Kortisol? Apakah Penyebabnya Karena Stress?