Selama penangguhan penahanan ada beberapa syarat yang harus dipatuhi Supriyani yaitu tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan bersedia memenuhi panggilan sidang.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Gamoda Distributor Alat Styling Rambut Tersedia Tiga Posisi
3 Kejanggalan Dalam Kasus Supriyani
Andri Darmawan sebagai kuasa hukum Supriyani menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada Supriyani ini janggal.
Beberapa kejanggalan tersebut antara lain:
1. Bekas luka melepuh tidak cocok dengan tuduhan bahwa Supriyani memukul menggunakan sapu sebanyak 1 kali
Baca Juga: Lowongan Kerja Frontliner dan Marketing di Mom n Jo Penempatan Kelapa Gading Jakarta Utara
2. Supriyani merupakan guru di kelas 1B sedangkan D adalah siswa kelas 1A
3. Kejadian pemukulan terjadi pukul 10.00 WITA sedangkan pada jam tersebut murid-murid sudah pulang
Kasus Supriyani ini viral di media sosial dan banyak netizen yang berpihak kepadanya. Hingga banyak unjuk rasa yang dilakukan oleh para guru dalam membela dan mengawal kasus Supriyani ini. ***
Artikel Terkait
Ulama Oposan Penentang Erdogan, Fethullah Gulen Meninggal Dunia, Siapakah Sosoknya Dalam Politik Turki?
Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tegal ini Gegerkan Warga Sekitar
Terungkap Ribuan WNI Terlibat Operator Judi Online yang Dijalankan di Filipina dan Kamboja
Wow! Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai Minta Dana Triliunan Untuk Tuntaskan Permasalahan HAM
Warga Antusias Sambut Prabowo di Magelang untuk Gembleng Anggota Kabinet: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Serem! Kamboja Jadi Pusat Sewa Rahim Ilegal Internasional, Kok Bisa?
Kemensos Berhasil Salurkan Bantuan Pascakonflik Adat di Adonara Barat, Nusa Tenggara Timur