Beberapa komentar berbunyi, “Ada-ada aja Pak Wabup, benar memang ada tabayun, namun fisik dan mental, serta masa depan korban sudah hilang,” tulis akun @fat***s.
Komentar lain menyebut, “Ini gesture yang secara enggak langsung mengintervensi proses hukum, menaruh keberpihakan,” tulis akun @nad*******i.
Ada pula yang menuliskan, “Tabayun dari mana kalau ada penghilangan nyawa seseorang?” tulis akun @dhe6.
Beragam tanggapan tersebut menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap perkembangan kasus ini.
Kasus Pembakaran Tiga Santri Masih Berproses
Kasus pembakaran ini bermula dari insiden yang terjadi di salah satu ruangan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW pada 13 Desember 2025.
Tiga santri berinisial SS, SAH, dan ADR menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
SS mengalami luka bakar sekitar 60–70 persen dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Praya selama sekitar sepekan.
Sementara SAH mengalami luka bakar sekitar 20–30 persen dan ADR sekitar 30–40 persen.
Satreskrim Polres Lombok Tengah kemudian menetapkan dua tersangka, yakni AMR selaku pimpinan pondok pesantren yang diduga lalai serta MR yang merupakan senior korban dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Hingga kini, proses hukum atas kasus tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Respons Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terhadap Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen
Kabar Sulsel! Cek Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Makassar ke Surabaya Periode 16 – 31 Juli 2026
Info Pelayaran! Cek Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Kencana 7 Rute Surabaya ke Makassar Edisi 16 – 31 Juli 2026, Catat Keberangkatannya!
Kabar Kalbar! Catat Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Kartika 7 Rute Pontianak – Semarang PP Periode 15 – 25 Juli 2026
Kabar Pelayaran! Simak Jadwal Kapal KM Binaiya Periode 16 Juli – 3 Agustus 2026 Rute Denpasar – Bima – Labuan Bajo - Makassar – Bontang – Waingapu