Rieke Diah Pitaloka Respons Kunjungan Wakil Bupati ke Tersangka Kasus Pembakaran Santri Ponpes Lombok, Ingatkan Hukum Nasional

photo author
- Rabu, 15 Juli 2026 | 11:03 WIB
Rieke Diah Pitaloka Respons Kunjungan Wakil Bupati ke Tersangka Kasus Pembakaran Santri Ponpes Lombok, Ingatkan Hukum Nasional (Rieke Diah Pitaloka menyoroti kunjungan Wabup Lombok Tengah M. Nursiah yang mengunjungi pimpinan ponpes. (Instagram/riekediahp))
Rieke Diah Pitaloka Respons Kunjungan Wakil Bupati ke Tersangka Kasus Pembakaran Santri Ponpes Lombok, Ingatkan Hukum Nasional (Rieke Diah Pitaloka menyoroti kunjungan Wabup Lombok Tengah M. Nursiah yang mengunjungi pimpinan ponpes. (Instagram/riekediahp))

Beberapa komentar berbunyi, “Ada-ada aja Pak Wabup, benar memang ada tabayun, namun fisik dan mental, serta masa depan korban sudah hilang,” tulis akun @fat***s.

Komentar lain menyebut, “Ini gesture yang secara enggak langsung mengintervensi proses hukum, menaruh keberpihakan,” tulis akun @nad*******i.

Ada pula yang menuliskan, “Tabayun dari mana kalau ada penghilangan nyawa seseorang?” tulis akun @dhe6.

Beragam tanggapan tersebut menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap perkembangan kasus ini.

Kasus Pembakaran Tiga Santri Masih Berproses

Kasus pembakaran ini bermula dari insiden yang terjadi di salah satu ruangan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW pada 13 Desember 2025.

Baca Juga: 7 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Parkir di Stadion Piala Dunia 2026, Ada Zona Larangan Parkir hingga Tarif Resmi FIFA

Tiga santri berinisial SS, SAH, dan ADR menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

SS mengalami luka bakar sekitar 60–70 persen dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Praya selama sekitar sepekan.

Sementara SAH mengalami luka bakar sekitar 20–30 persen dan ADR sekitar 30–40 persen.

Satreskrim Polres Lombok Tengah kemudian menetapkan dua tersangka, yakni AMR selaku pimpinan pondok pesantren yang diduga lalai serta MR yang merupakan senior korban dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Hingga kini, proses hukum atas kasus tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X