Respons Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terhadap Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen

photo author
- Selasa, 14 Juli 2026 | 17:22 WIB
Respons Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terhadap Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen (Kasus dugaan pelecehan seksual di UMY oleh oknum dosen Prodi Farmasi. (Instagram/umyogya))
Respons Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terhadap Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen (Kasus dugaan pelecehan seksual di UMY oleh oknum dosen Prodi Farmasi. (Instagram/umyogya))

KLIK SAJA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar tangkapan layar pesan yang diduga dikirim kepada mahasiswi.

Menyusul viralnya kasus tersebut, pihak kampus menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan. Berikut rangkumannya.

Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban maupun pihak yang memberikan informasi terkait dugaan kasus tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kampus dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman.

Selain itu, UMY juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban yang membutuhkan.

“UMY menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada para korban maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi,” ujar Rektor UMY, Achmad Nurmandi dalam keterangannya kepada media pada Minggu, 12 Juli 2026.

Kampus berharap korban dapat merasa aman selama proses penanganan berlangsung.

Perlindungan juga diberikan kepada informan agar dapat menyampaikan keterangan tanpa rasa takut.

Identitas Korban Dijaga dan Penanganan Tanpa Intimidasi

Selain memberikan pendampingan psikologis, UMY menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Mengapa KPK Tidak Turun Tangan?

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi korban dari tekanan maupun dampak sosial yang mungkin muncul.

Kampus juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan tanpa intimidasi terhadap korban ataupun saksi.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang yang aman bagi siapa pun yang ingin memberikan informasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X