287 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk, Polisi Ungkap Peran Pelaku hingga Nilai Transaksi Rp13,9 Triliun

photo author
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:46 WIB
287 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk, Polisi Ungkap Peran Pelaku hingga Nilai Transaksi Rp13,9 Triliun (Penangkapan 322 orang terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri pada 7 Mei 2026. (Instagram/dittipidum_bareskrim))
287 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk, Polisi Ungkap Peran Pelaku hingga Nilai Transaksi Rp13,9 Triliun (Penangkapan 322 orang terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri pada 7 Mei 2026. (Instagram/dittipidum_bareskrim))

Dari hasil pemeriksaan, diketahui nilai deposit para pemain mencapai sekitar Rp13,9 triliun.

Keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,69 triliun.

Nilai transaksi tersebut menunjukkan besarnya skala bisnis ilegal yang dijalankan sindikat tersebut.

Data digital yang ditemukan kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keseluruhan aliran transaksi.

Baca Juga: Info Jadwal Bus PO Harapan Jaya 27 – 30 Juni 2026 Rute Solo – Terminal Tirtonadi – Sragen – Terminal Arjosari Malang

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah dan Selidiki Dugaan TPPU

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi online.

Barang bukti tersebut meliputi 594 handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 Mac Mini, router, serta perangkat digital lainnya.

Polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dan ratusan paspor.

“Tim Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” jelas Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” tukasnya.

Penyelidikan pun kini diperluas untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X