- Dewasa: Rp305.000
- Anak: Rp225.000
- Bayi: Rp35.000
Tarif Kendaraan Parepare – Balikpapan
Selain tiket penumpang, kapal juga melayani pengangkutan kendaraan pribadi dengan tarif sebagai berikut:
Sepeda dan Sepeda Motor
- Sepeda: Rp125.000
- Sepeda Motor Golongan 2.A (hingga 249 cc): Rp545.000
- Sepeda Motor Golongan 2.B (250 cc hingga 1000 cc atau roda tiga): Rp850.000
Mobil dan Kendaraan Kecil
- Kendaraan Kecil Golongan 3.A (hingga 2.000 cc) kosong: Rp2.600.000
- Kendaraan Kecil Golongan 3.A (hingga 2.000 cc) isi: Rp3.100.000
- Kendaraan Kecil Golongan 3.B (di atas 2.000 cc) kosong: Rp3.255.000
- Kendaraan Kecil Golongan 3.B (di atas 2.000 cc) isi: Rp3.755.000
Link Pembelian Tiket Resmi
Ketentuan Penting Sebelum Berangkat
- Jadwal dan tarif dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan operator kapal.
- Tarif yang tercantum belum termasuk biaya pas pelabuhan dan retribusi lainnya.
- Pembelian tiket kendaraan roda dua maupun roda empat wajib menyertakan dokumen kendaraan yang masih berlaku seperti KTP, STNK, BPKB, atau surat leasing.
- Pemilik kendaraan pribadi disarankan sudah berada di pelabuhan minimal 6 jam sebelum jadwal keberangkatan untuk proses pemeriksaan dan pemuatan kendaraan.
- Penumpang sebaiknya melakukan konfirmasi jadwal sebelum keberangkatan untuk mengantisipasi perubahan operasional kapal.
Dengan jadwal keberangkatan yang tersedia beberapa kali setiap pekan, rute Parepare–Balikpapan menjadi solusi transportasi laut yang nyaman, ekonomis, dan praktis bagi masyarakat yang ingin bepergian maupun mengirim kendaraan antara Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.***
Jika artikel ini bermanfaat bagi anda, silahkan para pembaca kliksaja.id dapat mengapreasiasi kami dengan meng-klik fitur Traktir Kopi yang ada di bawah artikel ini.
Kontribusi anda sangat berarti bagi portal web kami agar berkembang menjadi media jurnalistik independen serta menjaga pemberitaan yang akurat, kredibel dan berkelanjutan.