Kronologi Meninggalnya Novia Rahmadhani Sitohang Saat Latsarmil SPPI KNMP 2026 di Jakarta, Sempat Dirawat karena Tuberculosis

photo author
- Kamis, 25 Juni 2026 | 18:10 WIB
Kronologi Meninggalnya Novia Rahmadhani Sitohang Saat Latsarmil SPPI KNMP 2026 di Jakarta, Sempat Dirawat karena Tuberculosis (Menyoroti insiden wafatnya peserta latsarmil Kopdes-KNMP di Jakarta, Novia Rahmadhani. (Instagram.com/@lubis_lily-@kualimerahputih))
Kronologi Meninggalnya Novia Rahmadhani Sitohang Saat Latsarmil SPPI KNMP 2026 di Jakarta, Sempat Dirawat karena Tuberculosis (Menyoroti insiden wafatnya peserta latsarmil Kopdes-KNMP di Jakarta, Novia Rahmadhani. (Instagram.com/@lubis_lily-@kualimerahputih))

Kondisi tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026.

Setelah kesehatannya menurun, pihak penyelenggara segera mengambil langkah penanganan medis.

Novia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Udara Dr. Esnawan Antariksa untuk mendapatkan perawatan.

Upaya medis dilakukan guna memantau dan menstabilkan kondisi kesehatannya.

Namun, kondisinya dilaporkan terus mengalami penurunan setelah menjalani perawatan.

Baca Juga: Info Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Balikpapan ke Surabaya Periode 1 – 15 Juli 2026

Kemhan Menyebut Kondisinya Berkaitan dengan Penyakit Tuberkulosis

Meski telah mendapatkan penanganan medis, kondisi Novia terus memburuk.

Ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 23 Juni 2026.

Keterangan mengenai penyebab kondisi kesehatannya juga disampaikan oleh pihak Kemhan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi kesehatan yang dialami berkaitan dengan penyakit Tuberkulosis (TB)," ungkap Rico.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik terkait kondisi kesehatan Novia.

Informasi ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat muncul setelah kabar duka tersebut beredar.

Disebut Sudah Menjalani Tes Kesehatan Sebelum Pendidikan

Kemhan menegaskan bahwa peserta yang mengikuti program pendidikan telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X