Tarif Kendaraan Balikpapan – Parepare
Bagi penumpang yang ingin membawa kendaraan pribadi ke Sulawesi Selatan, berikut tarif yang berlaku.
Sepeda dan Sepeda Motor
- Sepeda: Rp125.000
- Sepeda Motor Golongan 2.A (hingga 249 cc): Rp520.000
- Sepeda Motor Golongan 2.B (250 cc hingga 1000 cc atau roda tiga): Rp850.000
Mobil dan Kendaraan Kecil
- Kendaraan Kecil Golongan 3.A (hingga 2.000 cc) kosong: Rp2.600.000
- Kendaraan Kecil Golongan 3.A (hingga 2.000 cc) isi: Rp3.100.000
- Kendaraan Kecil Golongan 3.B (di atas 2.000 cc) kosong: Rp3.255.000
- Kendaraan Kecil Golongan 3.B (di atas 2.000 cc) isi: Rp3.755.000
Ketentuan Penting Sebelum Berangkat
- Jadwal dan tarif dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan operator pelayaran.
- Tarif belum termasuk biaya pas pelabuhan dan retribusi lainnya.
- Pembelian tiket kendaraan roda dua maupun roda empat wajib disertai dokumen kendaraan yang masih berlaku, seperti KTP, STNK, BPKB, atau surat leasing.
- Pemilik tiket kendaraan pribadi disarankan hadir di pelabuhan minimal 6 jam sebelum keberangkatan kapal untuk proses pemeriksaan dan pemuatan kendaraan.
- Penumpang sebaiknya melakukan konfirmasi jadwal sebelum keberangkatan guna mengantisipasi perubahan operasional kapal.
Dengan jadwal keberangkatan yang tersedia beberapa kali dalam sepekan, rute Balikpapan–Parepare menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin bepergian antara Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan dengan nyaman serta biaya yang relatif terjangkau.***
Jika artikel ini bermanfaat bagi anda, silahkan para pembaca kliksaja.id dapat mengapreasiasi kami dengan meng-klik fitur Traktir Kopi yang ada di bawah artikel ini.
Kontribusi anda sangat berarti bagi portal web kami agar berkembang menjadi media jurnalistik independen serta menjaga pemberitaan yang akurat, kredibel dan berkelanjutan.