Bukan Pelaku, Aditya Peratama Putra Ungkap Pengalaman Disangka Taufik Hidayat Usai Sayembara Rp250 Juta

photo author
- Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32 WIB
Bukan Pelaku, Aditya Peratama Putra Ungkap Pengalaman Disangka Taufik Hidayat Usai Sayembara Rp250 Juta (Aditya Peratama Putra, warga Soreang yang mengaku jadi korban salah sasaran karena punya kemiripan dengan DPO pelaku penyekapan Taufik Hidayat. (Threads/aditya.peratama))
Bukan Pelaku, Aditya Peratama Putra Ungkap Pengalaman Disangka Taufik Hidayat Usai Sayembara Rp250 Juta (Aditya Peratama Putra, warga Soreang yang mengaku jadi korban salah sasaran karena punya kemiripan dengan DPO pelaku penyekapan Taufik Hidayat. (Threads/aditya.peratama))

Ia juga meminta pihak kepolisian dan masyarakat memastikan informasi sebelum bertindak.

“Mohon untuk Pak Polisi, untuk teman-teman warga masyarakat Indonesia, Bandung, dan sekitarnya, saya bukan Taufik Hidayat,” tukasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat agar pencarian pelaku tetap dilakukan melalui proses hukum.

Pelaku Kasus YTR Masih Dalam Pencarian

Taufik Hidayat saat ini masih berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.

Kasus ini mencuat setelah kondisi korban YTR diketahui mengalami luka serius.

Keluarga korban sebelumnya menerima kabar bahwa YTR dirawat di IGD RSHS Bandung.

Kondisi korban disebut sangat memprihatinkan akibat dugaan penyiksaan yang terjadi dalam waktu lama.

Pencarian pelaku juga mendapat perhatian dari pemerintah daerah dengan adanya sayembara penemuan Taufik.

Baca Juga: Perjalanan Mikail Fajar Dwicaksono Tembus FSRD ITB Jalur SNBP 2026, Seniman Realis Muda dari SMSR Yogyakarta

YTR Diduga Mengalami Penyiksaan Selama Tiga Tahun

Kasus penyekapan terhadap YTR terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban.

YTR disebut mengalami luka akibat dugaan kekerasan yang berulang.

Korban mengalami kebutaan permanen dan kondisi wajah yang rusak akibat dugaan perbuatan pelaku.

Selama sekitar tiga tahun, korban diduga tidak mendapatkan kebebasan dan keberadaannya berpindah-pindah tempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X