Pemerintah memastikan posisinya tetap berpihak pada pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace.
Kementerian UMKM menyebut perlindungan terhadap seller penting agar usaha kecil tetap mampu berkembang di tengah persaingan digital.
Selain memberikan rasa aman, pemerintah juga ingin meningkatkan daya saing UMKM lokal di platform online.
Saat ini, pembahasan mekanisme dan regulasi baru masih terus dilakukan sebagai payung hukum bagi marketplace dan seller.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan bisa menciptakan hubungan bisnis yang lebih adil dan transparan.
Pelaku UMKM pun berharap aturan baru benar-benar mampu melindungi mereka dari kebijakan biaya yang memberatkan.***
Artikel Terkait
Kisah Tragis Bocah SD Asal Bergas Tewas Tertimpa Patung Saat Wisata di Museum Ranggawarsita Semarang
Informasi Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 111 Periode 14 – 17 Mei 2026 Rute Kotabaru – Batulicin – Marabatuan – Maradapan – Matasiri – Mamuju
Informasi Jadwal Kapal KM Bung Tomo Periode 15 – 22 Mei 2026 Rute Kalianget – Masalembo – Keramaian – Pelaihari – Kotabaru – Batulicin
Cair Bulan Depan! Cek Info Besaran Pencairan Gaji Ke-13 Bagi ASN, TNI dan Polri
Info Jadwal Bus PO Haryanto Semarang – Madura via Demak dan Surabaya Periode 17 – 31 Mei 2026 Lengkap dengan Tarif Terbaru