Transparansi Retribusi Sampah di Kota Semarang Kini Diperkuat Lewat Pembayaran Digital dan Aplikasi Go Sampah

photo author
- Jumat, 15 Mei 2026 | 07:41 WIB
Transparansi Retribusi Sampah di Kota Semarang Kini Diperkuat Lewat Pembayaran Digital dan Aplikasi Go Sampah
Transparansi Retribusi Sampah di Kota Semarang Kini Diperkuat Lewat Pembayaran Digital dan Aplikasi Go Sampah

Selama ini masih ditemukan retribusi yang belum sepenuhnya masuk ke kas daerah akibat lemahnya sistem pengawasan pembayaran manual.

Dengan pembayaran online, pemerintah bisa memantau transaksi secara lebih akurat dan real time.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan, “Intensifikasi retribusi ini punya potensi tambahan (PAD) sekitar Rp20 miliar, kalau semuanya diminta melakukan pembayaran misalnya lewat online.”

Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya potensi pendapatan yang bisa diperoleh jika sistem pembayaran berjalan tertib.

Karena itu, digitalisasi retribusi kini menjadi salah satu fokus penting Pemkot Semarang dalam meningkatkan PAD.

Aturan Pembayaran Elektronik Sudah Diatur dalam Regulasi

Penerapan pembayaran retribusi secara elektronik sebenarnya sudah mulai diatur dalam berbagai regulasi daerah di Kota Semarang.

Baca Juga: Setelah Skandal Penilaian LCC MPR Viral, Status WA Diduga Milik Indri Wahyuni Kini Jadi Sorotan

Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa pembayaran retribusi dilaksanakan secara non tunai atau elektronik menggunakan sistem aplikasi yang disediakan pemerintah daerah.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penerapan digitalisasi pembayaran layanan kebersihan dan persampahan.

Dengan adanya aturan resmi, pelaksanaan pembayaran digital memiliki landasan yang lebih kuat dan terstruktur.

Pemerintah daerah juga memiliki dasar untuk memperluas penggunaan sistem elektronik di berbagai sektor layanan publik lainnya.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi di Kota Semarang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X