Transparansi Retribusi Sampah di Kota Semarang Kini Diperkuat Lewat Pembayaran Digital dan Aplikasi Go Sampah

photo author
- Jumat, 15 Mei 2026 | 07:41 WIB
Transparansi Retribusi Sampah di Kota Semarang Kini Diperkuat Lewat Pembayaran Digital dan Aplikasi Go Sampah
Transparansi Retribusi Sampah di Kota Semarang Kini Diperkuat Lewat Pembayaran Digital dan Aplikasi Go Sampah

Hal ini dilakukan agar tidak ada celah penyimpangan dalam proses penarikan retribusi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Glory Nasarani, mengatakan, “Saat ini untuk sistem pembayaran (retribusi) sampah semuanya melalui virtual account maupun melalui tab yang ada di TPA. Sudah tidak ada lagi sistem yang nitip bayar ke petugas DLH secara cash.”

Dengan sistem digital, pembayaran langsung masuk ke rekening resmi pemerintah daerah.

Cara ini dinilai lebih aman karena meminimalkan risiko pungutan yang tidak tercatat.

Selain itu, masyarakat juga memiliki bukti pembayaran yang lebih jelas dan mudah dilacak.

Aplikasi Go Sampah Jadi Andalan Pengelolaan Retribusi

Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang juga meluncurkan aplikasi Go Sampah untuk mendukung pengelolaan retribusi berbasis digital.

Baca Juga: KA Sangkuriang Berhenti usai Tabrak Pemotor di Jember, Masinis Disebut Sudah Beri Peringatan

Aplikasi tersebut dirancang agar pembayaran retribusi bisa dilakukan menggunakan ID billing maupun QRIS.

Sistem pembayaran langsung terhubung dengan Rekening Kas Umum Daerah sehingga aliran dana lebih transparan.

Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor persampahan.

Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengatakan, “Nanti akan dibuat koordinator untuk mengumpulkan retribusi persampahan. Aplikasi ini juga bisa di-download di Play Store.”

Inovasi tersebut menjadi salah satu upaya Pemkot Semarang memperbaiki tata kelola layanan kebersihan secara digital.

Digitalisasi Dinilai Bisa Menambah Pendapatan Daerah

Pemkot Semarang menilai digitalisasi pembayaran retribusi berpotensi meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X