Transparansi Retribusi Sampah di Kota Semarang Kini Diperkuat Lewat Pembayaran Digital dan Aplikasi Go Sampah

photo author
- Jumat, 15 Mei 2026 | 07:41 WIB
Transparansi Retribusi Sampah di Kota Semarang Kini Diperkuat Lewat Pembayaran Digital dan Aplikasi Go Sampah
Transparansi Retribusi Sampah di Kota Semarang Kini Diperkuat Lewat Pembayaran Digital dan Aplikasi Go Sampah

KLIK SAJA - Pemerintah Kota Semarang mulai memperkuat sistem pembayaran retribusi sampah secara nontunai sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mencega kebocoran pendapatan daerah.

Langkah ini dilakukan melalui digitalisasi pembayaran menggunakan QRIS, virtual account, hingga aplikasi khusus layanan persampahan.

Sistem baru tersebut juga diharapkan membuat alur pembayaran lebih tertata dan mudah dipantau secara real time.

Selain itu, masyarakat maupun pelaku usaha kini diarahkan untuk tidak lagi melakukan pembayaran tunai langsung kepada petugas lapangan.

Pembayaran Retribusi Sampah Dialihkan ke Sistem Nontunai

Pemkot Semarang mulai mengalihkan pembayaran retribusi sampah dari sistem tunai menjadi noncash atau digital.

Baca Juga: Josepha SMAN 1 Pontianak Diundang ke Jakarta usai Viral Protes Juri LCC MPR, Ditawari Beasiswa China

Langkah ini dilakukan untuk memperkecil peluang kebocoran penerimaan daerah yang selama ini masih menjadi perhatian pemerintah kota.

Pembayaran kini dapat dilakukan melalui virtual account, QRIS, maupun sistem digital lain yang terhubung langsung dengan kas daerah.

Dengan metode tersebut, transaksi menjadi lebih transparan karena seluruh pembayaran tercatat secara otomatis.

Selain meningkatkan pengawasan, sistem ini juga dianggap lebih praktis bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital di Kota Semarang.

Pemkot Semarang Mulai Mengurangi Pembayaran Tunai ke Petugas

Sistem baru yang diterapkan membuat masyarakat tidak lagi dianjurkan menitipkan pembayaran secara tunai kepada petugas lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X