Polisi Buka Suara soal Dugaan 50 Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

photo author
- Jumat, 8 Mei 2026 | 05:11 WIB
Polisi Buka Suara soal Dugaan 50 Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati (Menyoroti fakta terkini terkait kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. (YouTube.com / Polresta Pati Official))
Polisi Buka Suara soal Dugaan 50 Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati (Menyoroti fakta terkini terkait kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. (YouTube.com / Polresta Pati Official))

KLIK SAJA - Kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah terus menjadi perhatian publik.

Kasus ini semakin ramai diperbincangkan usai polisi menangkap pengasuh ponpes bernama Ashari (51) yang sempat melarikan diri hingga akhirnya diamankan di Wonogiri.

Di tengah proses penyidikan, muncul dugaan adanya puluhan santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Bahkan beredar informasi bahwa sejumlah korban disebut mengalami kehamilan akibat tindakan tersebut.

Baca Juga: Viral Video Penangkapan Kiai Cabul Pati, Pelaku Bantah Disebut Kiai Saat Diciduk Polisi

Polisi Sebut Korban Mengalami Kekerasan Sejak 2020

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial FA.

Menurut hasil pemeriksaan, korban mengaku mengalami tindak kekerasan seksual sejak tahun 2020 lalu.

Kasus tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang hingga tahun 2024.

Artanto menyebut korban mengalami tindakan pencabulan berulang kali saat masih menjadi santriwati di pondok pesantren tersebut.

Peristiwa itu kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Korban Mengaku Dicabuli Sebanyak 10 Kali

Dalam keterangannya, polisi mengungkap dugaan tindakan pencabulan dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

Artanto menyebut korban FA mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak 10 kali di waktu berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X