Polisi Buka Suara soal Dugaan 50 Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

photo author
- Jumat, 8 Mei 2026 | 05:11 WIB
Polisi Buka Suara soal Dugaan 50 Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati (Menyoroti fakta terkini terkait kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. (YouTube.com / Polresta Pati Official))
Polisi Buka Suara soal Dugaan 50 Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati (Menyoroti fakta terkini terkait kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. (YouTube.com / Polresta Pati Official))

"Kemudian terungkap kasus yang kita lakukan setelah pemeriksaan saksi dengan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka," terangnya.

Polisi Ungkap Modus Pelaku terhadap Korban

Menurut Artanto, pelaku diduga memiliki modus tertentu agar korban tetap patuh terhadap perintahnya.

Pelaku disebut memanfaatkan posisi sebagai guru atau pengasuh pondok pesantren untuk mempengaruhi korban.

Baca Juga: Info Jadwal Kapal KM Artha Mulia 1 Periode 8 – 18 Mei 2026 Rute Kupang – Kalabahi – Lirang – Ilwaki – Kisar – Moa – Saumlaki

"Murid harus ikut kata guru, itu yang disampaikan ke korban," bebernya.

Modus tersebut diduga membuat korban merasa takut untuk menolak atau melawan perintah pelaku.

Penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Polisi Tegaskan Dugaan 50 Korban Belum Terbukti

Di tengah ramainya pembahasan kasus ini, muncul dugaan adanya sekitar 50 santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual.

Bahkan terdapat informasi yang menyebut beberapa korban diduga mengalami kehamilan akibat tindakan pelaku.

Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

"50 (korban) belum menjadi fakta daripada pemeriksaan," tegas Artanto.

"Korban hamil juga belum menjadi fakta dari kami," tandasnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan membuka kemungkinan adanya tambahan laporan dari korban lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X