Perbedaan pencatatan tersebut membuat para pekerja merasa dirugikan karena berdampak langsung pada upah yang diterima.
Bahkan dari pekerjaan berat tersebut, Dede mengaku hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta.
Korban Mengaku Banyak Potongan Tak Masuk Akal
Situasi para pekerja disebut semakin sulit ketika berbagai biaya mulai dibebankan kepada mereka.
Janji makan dan minum gratis yang sebelumnya disampaikan ternyata tidak diberikan selama bekerja di lokasi perkebunan.
Akibatnya, para pekerja diduga harus berutang di warung setempat untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Selain itu, para korban juga mengaku mengalami berbagai potongan biaya dari mandor yang dianggap tidak wajar.
"Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal," beber Dede.
Bupati Karawang Sebut Mirip Praktik Perbudakan
Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya menjemput langsung para korban setelah mereka berhasil kembali ke daerah asal.
Delapan warga Karawang yang dipulangkan yakni Dede Erwin (45), Jihad Akbar (29), Jamal Jamaludin (27), Nandika Gumilang (29), Indoh Sugara (50), Acep Fahrudin (26), Sukama (50), dan Rehan Pratama (15).
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik TPPO berkedok penyaluran tenaga kerja.
"Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur," ujar Aep dalam kesempatan yang sama.
"Saya berpikir untuk masa depan bapak-bapak ini. Insyaallah akan kami siapkan tempat pekerjaan," terang Aep.
Artikel Terkait
Walid Versi Pati! Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Tlogowungu Cabuli Puluhan Santriwati, Bahkan Ada yang Hamil!
Nyentrik! Mahasiswa UMBY Tunggangi Sapi Jantan Saat Menuju Acara Wisuda Kelulusan
Viral Tabrak Lari Pajero di Kalimalang Jakarta Timur dan Pedagang Buah Ditabrak Saat Menyeberang di Zebra Cross
Kebakaran Metro Sport Center Semarang, Korban Terjebak di Lantai 3 Dievakuasi Damkar, Video Detik-Detik Penyelamatan Viral di Instagram
Tragedi Sungai Kemaceak Lebong, Air Bah Datang Mendadak Hanyutkan 8 Pelajar, Video Viral Tunjukkan Detik-Detik Korban Berjuang di Arus Deras