KLIK SAJA - Tak jarang uang Rupiah yang kita miliki mengalami kerusakan akibat berbagai hal, mulai dari robek, terbakar, hingga mengerut karena tersimpan terlalu lama.
Kabar baiknya bagi anda, uang rusak atau uang cacat masih dapat ditukarkan, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Agar masyarakat tidak salah kaprah, berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian uang rusak/cacat, syarat penukaran, serta ketentuan penggantian yang berlaku.
Apa yang Dimaksud Uang Rusak atau Uang Cacat?
Uang rusak atau uang cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau kondisi fisiknya berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.
Perubahan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
Uang dengan kondisi tersebut masih bisa ditukarkan, sepanjang tanda keaslian Rupiah masih dapat diketahui atau dikenali.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Kertas
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal yang sama untuk uang Rupiah kertas rusak atau cacat apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Ukuran fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali.
- Uang rusak masih merupakan satu kesatuan, baik dengan maupun tanpa nomor seri yang lengkap.
- Apabila uang kertas tidak merupakan satu kesatuan, penggantian tetap dapat diberikan jika:
- Uang terbagi paling banyak menjadi dua bagian,
- Kedua nomor seri lengkap dan sama, serta
- Ukuran fisik uang kertas tetap lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat dikenali.
Sebaliknya, penggantian tidak diberikan apabila ukuran fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Logam
Untuk uang Rupiah logam yang rusak atau cacat, penggantian dengan nilai nominal yang sama dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan berikut:
- Ukuran fisik uang logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya.
- Ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
Jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Ketentuan Khusus Uang Rusak Karena Terbakar