Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius.
Proses penyelidikan masih terus berjalan hingga saat ini.
Pelaku Terancam Pidana Penjara dan Denda Rp50 Juta
PJ yang disebut berprofesi sebagai advokat dan pensiunan ASN kini menghadapi ancaman hukum serius.
Ia diduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP baru terkait penganiayaan terhadap hewan.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, jika pembuktian terpenuhi.
Ancaman pidana maksimalnya mencapai 1,6 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga terancam denda kategori III senilai Rp50 juta.
Penerapan pasal ini menjadi sorotan karena menunjukkan penegakan hukum terhadap kekerasan hewan semakin tegas.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
Kronologi Versi Pemilik Kucing yang Unggahannya Viral
Pemilik kucing melalui akun Instagram @faidaarz membagikan kronologi kejadian secara detail.
Ia menyebut suasana Kridosono saat itu cukup sepi dan tidak banyak orang yang berolahraga.
Artikel Terkait
Cek Disini! Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Surabaya ke Kumai Bulan Februari 2026
Info Kalbar! Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Kartika 7 Rute Pontianak- Semarang PP Bulan Februari 2026
Informasi Terkini! Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Rucitra 6 Bulan Februari 2026 Rute Sampit – Surabaya PP
Info Pelabuhan Tanjung Perak! Jadwal Kapal Laut Rute Surabaya ke Balikpapan Bulan Februari 2026
Info Warga NTT! Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 108 Periode 2 – 5 Februari Rute Kalabahi – Lewoleba - Kupang