Viral Pria Tendang Kucing di Blora hingga Mati, Ini Kronologi dan Ancaman Pidana Pelaku

photo author
- Selasa, 3 Februari 2026 | 17:15 WIB
Viral Pria Tendang Kucing di Blora hingga Mati, Ini Kronologi dan Ancaman Pidana Pelaku (Viral di media sosial insiden penendangan di Lapangan Kridosono, Blora yang kini masuk ranah hukum. (Instagram/faidaarz))
Viral Pria Tendang Kucing di Blora hingga Mati, Ini Kronologi dan Ancaman Pidana Pelaku (Viral di media sosial insiden penendangan di Lapangan Kridosono, Blora yang kini masuk ranah hukum. (Instagram/faidaarz))

Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan bahwa kucing tersebut telah mati.

Namun, kematian tidak terjadi langsung setelah kejadian penendangan.

Menurut keterangan sementara dari hasil klarifikasi saksi, kucing tersebut meninggal sekitar satu minggu kemudian.

Pasca kejadian, kondisi kucing dilaporkan semakin lemas dan melemah.

Baca Juga: Info Pelabuhan Tanjung Perak! Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya ke Ambon Bulan Februari 2026

Bahkan, kucing sempat pergi dari rumah sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Hal ini menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk memastikan hubungan sebab akibat antara penendangan dan kematian kucing.

Polisi masih mendalami keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya.

Satreskrim Polres Blora Panggil Pemilik Kucing dan Terduga Pelaku

Menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, Satreskrim Polres Blora bergerak cepat melakukan klarifikasi.

Pemilik kucing dan PJ selaku terduga pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah ini dilakukan untuk menggali kronologi kejadian secara utuh dan berimbang.

Baca Juga: Info Pelabuhan Yos Sudarso! Jadwal Kapal Pelni Rute Ambon ke Surabaya Bulan Februari 2026

Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Klarifikasi dilakukan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X