Indonesia Darurat Kasus Suap! KPK Ungkap Gratifikasi Meningkat 20 Persen di Tahun 2025

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 1 Januari 2026 | 17:05 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pelaporan gratifikasi sepanjang tahun 2025.

Sepanjang periode tersebut, KPK menerima 5.020 laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka ini mengalami kenaikan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, KPK tercatat menerima 4.220 laporan gratifikasi.

Menurut Budi, peningkatan ini mencerminkan semakin tumbuhnya kesadaran aparatur sipil negara dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi secara transparan.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12/2025), KPK menerima 5.020 laporan dengan jumlah objek gratifikasi sebanyak 5.799,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Total Nilai Gratifikasi Capai Rp16,40 Miliar

Dari ribuan objek gratifikasi yang dilaporkan, KPK mencatat 3.621 objek berupa barang dengan nilai taksiran mencapai Rp3,23 miliar.

Sementara itu, 2.178 objek lainnya berbentuk uang dengan total nilai sekitar Rp13,17 miliar.

“Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini, nilainya mencapai Rp16,40 miliar,” jelas Budi.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Pemanggilan Lisa Mariana dan Atalia Praratya Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Budi juga memaparkan bahwa laporan gratifikasi tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen.

Sisanya, yakni 3.400 laporan atau 67,7 persen, berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Jenis Gratifikasi yang Paling Banyak Dilaporkan

Beberapa jenis penerimaan gratifikasi yang paling sering dilaporkan ke KPK antara lain: Pemberian dari vendor dalam proses pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra kerja terkait hari raya atau acara pisah sambut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X