KLIK SAJA - Kota Pekalongan bukan cuma terkenal karena batiknya, tapi juga jadi incaran para pencari kerja di jalur pantura.
Menjelang 2026, perhatian publik tertuju pada besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang akan jadi patokan gaji pekerja.
Pemerintah menetapkan UMK Kota Pekalongan sebesar Rp2.700.926 per bulan.
Angka ini langsung memicu berbagai reaksi, dari yang optimistis sampai yang masih ragu cukup atau tidak.
Lalu, seperti apa sebenarnya makna UMK ini bagi pekerja dan dunia usaha di Kota Batik? Berikut ulasan lengkapnya.
UMK Kota Pekalongan 2026 Resmi di Angka Rp2.700.926
UMK Kota Pekalongan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.700.926 per bulan.
Angka ini menjadi standar gaji paling rendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja.
Penetapan UMK dilakukan melalui keputusan gubernur setelah menerima usulan dari daerah.
Besaran tersebut dihitung berdasarkan formula yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: SAH! UMK Jepara 2026 Rp2.756.501, Segini Upah Minimum di Kota Ukir yang Jadi Incaran Pencari Kerja
Tujuannya agar upah tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Bagi pekerja, UMK ini menjadi jaminan agar tidak menerima gaji di bawah batas wajar.
Artikel Terkait
Info Penting! Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Periode Januari 2026 Rute Makassar – Fakfak – Nabire - Jakarta
Info Warga Indonesia Timur! Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Bulan Januari 2026 Rute Fakfak – Bitung – Merauke - Surabaya
Informasi Penting! Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Bulan Januari 2026 Rute Jayapura – Jakarta
Warga Jalan Kaki Cari Nasi, Relawan Terjebak di Jalan: Kisah Pilu Banjir Bandang Bener Meriah
Banjir Surut, Derita Tertinggal! Warga Aceh Tamiang Terpaksa Pakai Air Sumur Kecokelatan