SAH! UMK Jepara 2026 Rp2.756.501, Segini Upah Minimum di Kota Ukir yang Jadi Incaran Pencari Kerja

photo author
- Kamis, 25 Desember 2025 | 11:37 WIB
SAH! UMK Jepara 2026 Rp2.756.501, Segini Upah Minimum di Kota Ukir yang Jadi Incaran Pencari Kerja (Ilustrasi gambar / Freepik)
SAH! UMK Jepara 2026 Rp2.756.501, Segini Upah Minimum di Kota Ukir yang Jadi Incaran Pencari Kerja (Ilustrasi gambar / Freepik)

KLIK SAJA - Jepara tak cuma terkenal sebagai Kota Ukir dan Bumi Kartini, tapi juga jadi incaran banyak pencari kerja di pesisir utara Jawa Tengah.

Untuk tahun 2026, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara ditetapkan sebesar Rp2.756.501.

Angka ini langsung jadi topik hangat di kalangan buruh, karyawan, sampai pelaku industri mebel.

Kira-kira, cukup nggak sih buat hidup di Jepara? Yuk, kita kupas faktanya!

Baca Juga: Resmi! UMK Kabupaten Cilacap 2026 Rp2,7 Juta, Ini Makna dan Harapannya bagi Ekonomi Daerah

UMK Jepara 2026 Resmi di Angka Rp2.756.501

UMK Kabupaten Jepara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.756.501 per bulan.

Angka ini jadi patokan gaji minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Penetapan ini mengikuti kebijakan pengupahan nasional yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

Buat pekerja baru, inilah angka minimal yang wajib diterima tiap bulan.

Tameng Pekerja dari Gaji Terlalu Rendah

Baca Juga: UMK 2026 Kabupaten Kudus Rp2,81 Juta, Cukupkah untuk Hidup Layak di Kota Kretek?

UMK hadir sebagai “tameng” agar pekerja tidak dibayar seenaknya.

Perusahaan di Jepara wajib mematuhi ketentuan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X