KLIK SAJA - Jepara tak cuma terkenal sebagai Kota Ukir dan Bumi Kartini, tapi juga jadi incaran banyak pencari kerja di pesisir utara Jawa Tengah.
Untuk tahun 2026, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara ditetapkan sebesar Rp2.756.501.
Angka ini langsung jadi topik hangat di kalangan buruh, karyawan, sampai pelaku industri mebel.
Kira-kira, cukup nggak sih buat hidup di Jepara? Yuk, kita kupas faktanya!
Baca Juga: Resmi! UMK Kabupaten Cilacap 2026 Rp2,7 Juta, Ini Makna dan Harapannya bagi Ekonomi Daerah
UMK Jepara 2026 Resmi di Angka Rp2.756.501
UMK Kabupaten Jepara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.756.501 per bulan.
Angka ini jadi patokan gaji minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Penetapan ini mengikuti kebijakan pengupahan nasional yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
Buat pekerja baru, inilah angka minimal yang wajib diterima tiap bulan.
Tameng Pekerja dari Gaji Terlalu Rendah
Baca Juga: UMK 2026 Kabupaten Kudus Rp2,81 Juta, Cukupkah untuk Hidup Layak di Kota Kretek?
UMK hadir sebagai “tameng” agar pekerja tidak dibayar seenaknya.
Perusahaan di Jepara wajib mematuhi ketentuan ini.
Artikel Terkait
Info Warga Sulawesi Tenggara! Jadwal Kapal Pelni KFC Jetliner Januari 2026 Rute Kendari – Wakatobi - Raha
KPK Buka Peluang Pemanggilan Lisa Mariana dan Atalia Praratya Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Ancaman Driftwood Pascabanjir: Bottleneck Sungai dan Kayu Besar Bisa Perparah Bencana, Ini Ulasan Ilmiahnya!
Kemandirian Daerah dan Edukasi Publik, Strategi Pemerintah yang Ditunjukkan Teddy Indra Wijaya Pascabanjir
Ruang Terbuka, Pantai, dan Kota Lama, Spot Terbaik Nonton Kembang Api Tahun Baru 2025 di Semarang