Mahfud MD Paparkan Evaluasi Internal Polri, 67% Kapolsek Bermasalah dan Kuota Prerogatif yang Diminta Dihapus

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 14:42 WIB
Mahfud MD Paparkan Evaluasi Internal Polri, 67% Kapolsek Bermasalah dan Kuota Prerogatif yang Diminta Dihapus (Mahfud MD menyamlaikan beberapa persoalan serius dalam institusi Polri. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV))
Mahfud MD Paparkan Evaluasi Internal Polri, 67% Kapolsek Bermasalah dan Kuota Prerogatif yang Diminta Dihapus (Mahfud MD menyamlaikan beberapa persoalan serius dalam institusi Polri. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV))

Jika pos paling dekat dengan masyarakat saja bermasalah, bagaimana masyarakat bisa berharap banyak pada level yang lebih tinggi?

Pernyataan Mahfud memberikan gambaran jujur bahwa pembenahan tidak mungkin hanya kosmetik ia harus menyentuh ruang-ruang paling mendasar dalam struktur kepolisian.

Penegasan Soal Kewajiban Melaksanakan Putusan MK

Mahfud juga kembali mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil yang tidak relevan.

Baca Juga: Info Warga Bogor! Operasi Zebra Lodaya 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Prioritas Penindakan Pelanggaran!

Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan otomatis berlaku sejak diketuk, tidak perlu ditunda-tunda atau menunggu aturan turunan.

“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan (anggota TNI/Polri dari jabatan sipil),” ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa jabatan struktural tertentu tidak mengenal masa bakti, sehingga bisa diganti kapan saja jika tidak lagi sesuai ketentuan.

Ini sekaligus menjadi peringatan bahwa loyalitas terhadap aturan harus berada di atas loyalitas pada struktur atau orang.

Seruan Penghapusan Kuota Prerogatif Kapolri yang Dinilai Tidak Sehat

Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penempatan dan penerimaan perwira baru.

Baginya, mekanisme ini membuka ruang bias, mengurangi meritokrasi, dan berpotensi melanggengkan intervensi.

Baca Juga: Info Warga Bogor! Operasi Zebra Lodaya 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Prioritas Penindakan Pelanggaran!

“(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penerimaan perwira baru) harus dihilangkan dong, jadi semuanya harus meritokrasi,” pungkasnya.

Seruannya bukan sekadar kritik, tetapi ajakan untuk menata ulang fondasi rekrutmen aparat keamanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X