Jika pos paling dekat dengan masyarakat saja bermasalah, bagaimana masyarakat bisa berharap banyak pada level yang lebih tinggi?
Pernyataan Mahfud memberikan gambaran jujur bahwa pembenahan tidak mungkin hanya kosmetik ia harus menyentuh ruang-ruang paling mendasar dalam struktur kepolisian.
Penegasan Soal Kewajiban Melaksanakan Putusan MK
Mahfud juga kembali mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil yang tidak relevan.
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan otomatis berlaku sejak diketuk, tidak perlu ditunda-tunda atau menunggu aturan turunan.
“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan (anggota TNI/Polri dari jabatan sipil),” ujarnya.
Mahfud menambahkan bahwa jabatan struktural tertentu tidak mengenal masa bakti, sehingga bisa diganti kapan saja jika tidak lagi sesuai ketentuan.
Ini sekaligus menjadi peringatan bahwa loyalitas terhadap aturan harus berada di atas loyalitas pada struktur atau orang.
Seruan Penghapusan Kuota Prerogatif Kapolri yang Dinilai Tidak Sehat
Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penempatan dan penerimaan perwira baru.
Baginya, mekanisme ini membuka ruang bias, mengurangi meritokrasi, dan berpotensi melanggengkan intervensi.
“(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penerimaan perwira baru) harus dihilangkan dong, jadi semuanya harus meritokrasi,” pungkasnya.
Seruannya bukan sekadar kritik, tetapi ajakan untuk menata ulang fondasi rekrutmen aparat keamanan.
Artikel Terkait
80 UMKM Kuliner Unjuk Gigi di Medan, BRI Pastikan Jalan Menuju Pasar Nasional Terbuka Lebar
Evakuasi Massal di MRT Jakarta, 524 Penumpang Dikeluarkan Usai Gangguan Akibat Pohon Tumbang
Rumor Insiden Golf hingga Minim Klarifikasi, Mengapa Kematian Yusuf Saadudin Menjadi Sorotan Besar Publik?
Dirut BJB Yusuf Saadudin Meninggal, Golf Jadi Sorotan dan Manajemen Masih Bungkam
Info Warga Cirebon! Operasi Zebra Lodaya 2025 Pada 17-30 November 2025, Cek Lokasi Razia dan Jenis Pelanggarannya!