KLIK SAJA - Audiensi antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan sejumlah tokoh masyarakat awalnya digagas sebagai ruang bertukar pikiran.
Lokasinya di kawasan STIK-PTIK, Jakarta Selatan, dan atmosfernya sejak awal dibuat sopan-sopan saja.
Namun suasana berubah cepat ketika muncul larangan berbicara bagi tiga tokoh yang berstatus tersangka.
Situasi yang tadinya mau jadi forum dialog malah menyulut panas.
Baca Juga: Dari Sekolah ke Pabrik Tempe, Bagaimana MBG Ciptakan Rantai Nilai Baru yang Menguntungkan UMKM
Publik pun langsung ramai mempertanyakan egalitas ruang aspirasi ini.
RRT Dilarang Bicara karena Status Tersangka
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma disebut RRT—hadir karena diundang.
Tapi ketika diberi tahu bahwa mereka tidak boleh menyampaikan pendapat, titik konflik pun muncul. Alasan, status mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Jokowi.
Bagi banyak pihak, ini terasa janggal karena audiensi publik seharusnya tidak memotong hak bicara seseorang. Dari sini bara masalah langsung menyambar.
Refly Harun Bongkar Titik Balik sebelum Acara Dimulai
Baca Juga: Prabowo Bicara Terus Terang soal MBG dari 44 Juta Penerima hingga Target Nol Penyimpangan
Refly Harun, yang aktif menginisiasi pertemuan sejak 13 November, mengungkap bahwa perubahan keputusan terjadi satu hari sebelum audiensi.
Ia bahkan menerima pesan dari Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, soal larangan berbicara untuk RRT.
Artikel Terkait
Catat! Polri Pastikan Anggotanya Rangkap Jabatan Sipil Tak Terima Tunjangan Ganda
Info Warga Bandar Lampung! Operasi Zebra Krakatau 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Daftar Prioritas Penindakan
RUU KUHAP Disahkan, Mahasiswa Geruduk Senayan: 3 Cerita yang Tak Terekam Kamera
Pencarian Korban Longsor Majenang Hampir Usai, 3 Titik Fokus dan Harapan yang Menipis
Dari Game Online ke Doktrin Ekstrem, Polri Bongkar Modus Rekrutmen Anak di 23 Provinsi