Ia menambahkan, mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi administrasi kepegawaian.
Dengan demikian, seluruh proses penugasan anggota Polri ke instansi pusat tetap berjalan sesuai regulasi.
Upaya Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Truno menegaskan kembali bahwa setelah personel dialihkan dari jabatan di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas.
“Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” tegasnya.
Polri berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada publik terkait mekanisme penugasan anggota di instansi lain serta pengelolaan hak-hak kepegawaian mereka.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, sekaligus mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tutupnya.
Penegasan perihal ini seolah menjawab keresahan publik tentang banyaknya anggota Polri yang merangkap jabatan di luar instansinya.***