KLIK SAJA - Polri memastikan bahwa tidak ada anggota yang menerima tunjangan kinerja ganda meski ditugaskan di instansi lain.
Seluruh personel yang dialihkan jabatannya hanya menerima hak administratif sesuai ketentuan, tanpa adanya duplikasi remunerasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tunjangan kinerja sepenuhnya diberikan oleh instansi tempat anggota tersebut bertugas.
“Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian atau lembaga terkait,” ujar Truno, Selasa (18/11/2025).
Tidak Ada Duplikasi Remunerasi dan Rangkap Jabatan
Truno menekankan, anggota Polri yang ditugaskan di instansi lain tidak lagi menerima tunjangan kinerja dari Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
Selain itu, personel yang menjalani penugasan eksternal juga tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan tidak ada rangkap jabatan dan seluruh proses berlangsung transparan.
Penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana personel sebelumnya dilepas dari jabatan internal dan kemudian ditetapkan sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur.
Hak Personel Tetap Dijamin Negara
Meskipun tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, para personel tetap memperoleh gaji sebagai anggota Polri yang berstatus ASN.
Sementara itu, seluruh hak lain yang melekat pada jabatan di luar struktur akan diberikan oleh instansi tempat mereka bertugas.
“Hak-hak lainnya diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut,” jelas Truno.