Tak Kunjung Dapat Kepastian, Ribuan Guru Madrasah Gelar Demo Terbesar di Jakarta Pusat

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 05:17 WIB
Tak Kunjung Dapat Kepastian, Ribuan Guru Madrasah Gelar Demo Terbesar di Jakarta Pusat (Tangkapan layar aksi para guru madrasah terkait tuntutan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK. (TikTok/paizirawan02))
Tak Kunjung Dapat Kepastian, Ribuan Guru Madrasah Gelar Demo Terbesar di Jakarta Pusat (Tangkapan layar aksi para guru madrasah terkait tuntutan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK. (TikTok/paizirawan02))

KLIK SAJA - Ribuan guru madrasah dari berbagai wilayah di Indonesia turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Aksi besar ini dilakukan untuk menuntut kepastian status kepegawaian, terutama bagi guru madrasah swasta yang hingga kini belum mendapatkan kuota pengangkatan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun **PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Para peserta aksi berasal dari berbagai organisasi guru madrasah, salah satunya Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI).

Mereka menilai bahwa pemerintah belum memberikan perlakuan yang adil bagi tenaga pendidik madrasah, meskipun mereka memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa, sama seperti guru di sekolah umum.

Baca Juga: Industri Bioetanol Kian Serius: Nusron Wahid Sediakan Lahan 240 Ribu Hektare untuk Bahan Baku Etanol

Menurut Ketua Umum PGMNI, Heri Purnama, aksi ini menjadi langkah terakhir yang diambil oleh para guru madrasah setelah berbagai upaya dialog dengan pihak legislatif dan kementerian terkait tak kunjung membuahkan hasil konkret.

Ia menegaskan, perjuangan ini dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi keadilan dan pengakuan yang setara bagi seluruh tenaga pendidik madrasah di Indonesia.

“Kita sudah sampaikan dalam RDPU Komisi 8, Komisi 10 DPR RI, dengan Badan Legislasi, juga ke Kementerian Agama dan MenPAN. Hari ini titik terakhir, final. Aspirasi kita sederhana,” ujar Heri kepada wartawan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurutnya, selama ini guru madrasah belum memiliki kesempatan yang sama dalam rekrutmen ASN maupun PPPK seperti guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Padahal, kedua lembaga pendidikan tersebut memiliki dasar hukum yang sama, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Santai Tapi Tegas, Menkeu Purbaya Dapat Sorotan Publik karena Gaya Koboi dan Pesan Optimisme Ekonomi Nasional

“Kita sama-sama lembaga pendidikan, tapi perlakuannya berbeda. Di madrasah tidak ada kuota untuk angkatan PPPK dan ASN,” tambah Heri.

Desakan Agar Pemerintah Terapkan Kesetaraan

Para guru madrasah berharap pemerintah memberi perlakuan yang setara dengan sekolah umum, terutama dalam pembagian kuota pengangkatan pegawai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X