Bripka Rohmat, Sang Pengemudi Rantis Brimob Pelindas Affan Diberi Sanksi Demosi 7 Tahun

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 4 September 2025 | 23:19 WIB
Bripka Rohmat saat jalani sidang kode etik (TVRI News)
Bripka Rohmat saat jalani sidang kode etik (TVRI News)

KLIK SAJA – Kejadian naas kendaraan taktis barakuda milik Brimob yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi Ojek Online pada aksi demonstrasi pada Agustus lalu benar-benar menyita publik.

Publik menanti bagaimana Polri akan memberikan sanksi kepada para anggota Brimob yang terlibat kejadian ini.

Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat.

Hukuman itu diberikan atas perbuatannya mengendarai kendaraan taktis barakuda hingga melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketua Majelis KKEP, Kombes Heri Setiawan, menjelaskan bahwa sanksi demosi berarti penurunan jabatan ke satuan kerja lain di tubuh Polri, disertai pemotongan gaji, berkurangnya tanggung jawab, serta penurunan pangkat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Kepala BIN, Usai Aksi Kerusuhan yang Merata di Setiap Daerah

“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Heri dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (4/9/2025).

Selain demosi, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Heri menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena tindakan Rohmat dinilai sebagai perbuatan tercela yang mencederai etika profesi kepolisian.

Menanggapi putusan itu, Rohmat belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Saya akan berkoordinasi dengan istri dan keluarga untuk langkah selanjutnya,” katanya.

Diketahui, Bripka Rohmat merupakan anggota kedua yang menjalani sidang KKEP dalam kasus ini.

Secara keseluruhan, terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa pelindasan Affan Kurniawan dengan kendaraan barakuda.

Pada video viral yang menayangkan kejadian naas tersebut, tampak kendaraan Rantis Brimob tersebut sempat berhenti sejenak saat menabrak Affan, namun entah mengapa kendaraan lapis baja itu malah meneruskan untuk berjalan dan melindas Affan hingga tewas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X