Padahal faktanya, Greenpeace menemukan lebih dari 500 hektare hutan alami telah rusak, dengan sedimentasi tanah mengancam ekosistem terumbu karang.
Sungguh hal membingungkan pihak, bagaimana mungkin Kawasan konservasi wisata alam Raja Ampat bisa diterbitkan ijin tambang yang dikelola oleh PT Antam.
Lebih jauh, respons Sekretariat Kabinet yang mengaku akan “menindaklanjuti protes warganet” justru semakin menambah kesan bahwa pemerintah baru bertindak setelah ada tekanan publik,
Bukan malah berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum lingkungan. DPR pun tak lepas dari sorotan.
Anggota Komisi VII Novita Hardini bahkan menyatakan tambang nikel di Raja Ampat melanggar hukum dan merusak kawasan konservasi yang telah diakui UNESCO sebagai Global Geopark.
Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah warisan dunia yang seharusnya dilindungi, bukan dikorbankan atas nama hilirisasi nikel.
Ketika para pejabat justru saling cuci tangan, publik patut bertanya: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?
Atau mungkinkah, semua memang tahu, namun pura-pura tidak tahu? Sebuah drama menyedihkan ketika alam dijadikan korban atas nama pembangunan.***