KLIK SAJA - Kisruh tambang nikel di Raja Ampat menjadi tamparan keras terhadap komitmen negara dalam menjaga kelestarian alam dan tata kelola sumber daya yang berkelanjutan.
Bagaimana mungkin kawasan wisata kelas dunia — yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut — justru menjadi target eksploitasi tambang nikel?
Ironi ini menunjukkan bahwa pemerintah seolah-olah tidak memahami atau bahkan abai terhadap nilai strategis ekologis Raja Ampat.
Raja Ampat adalah mahkota konservasi Indonesia, dikenal karena menyimpan sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia, 540 jenis karang, dan lebih dari 1.500 spesies ikan.
Namun, kenyataannya kini, beberapa pulaunya justru telah disusupi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan aktivitas tambang yang sudah berjalan dan menyebabkan kerusakan lingkungan masif.
Kisruh ini mencuat ke permukaan publik saat aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dalam forum Indonesia Critical Minerals Conference 2025.
Aksi itu sontak menjadi pemantik reaksi berantai dari berbagai pihak, terutama pejabat eksekutif dan legislatif yang seolah berlomba-lomba memberikan klarifikasi, saling lempar tanggung jawab, bahkan playing victim.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, misalnya, mengaku akan meninjau langsung tambang nikel di Raja Ampat, meskipun tak menyebutkan waktu pastinya.
Ia juga mengklaim IUP PT Gag Nikel — anak usaha BUMN PT Antam Tbk — telah melalui proses Amdal sejak diterbitkan pada 2017.
Menteri Bahlil baru-baru ini menyatakan telah menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2025.
Penghentian ini seusai penolakan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem di obyek wisata tersebut.
PT Gag Nikel merupakan anak usaha PT Antam Tbk, salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
“Sebelum beroperasi, kan, ada Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Amdal ini sudah ada,” ungkap Menteri Bahlil.