Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
14 Korban Longsor Maut di Batu Alam Gunung Kuda Cirebon Ditemukan Meninggal Pencarian dan Bantuan Kemanusiaan Dipercepat, Berikut Kronologinya!
Meskipun Dibebaskan, 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berstatus Tersangka dalam Kasus Kerusuhan Balai Kota
Kisah Heroik di Balik Longsor Gunung Kuda Cirebon! Taryana Ungkap Detik-detik Mencekam Selamat dari Timbunan Tanah
Informasi Kabupaten Rembang! Jadwal Operasional Samsat Keliling Wilayah Rembang Bulan Juni 2025, Cek Lokasinya!
Info Kabupaten Cianjur! Jadwal Samsat Keliling Wilayah Cianjur Bulan Juni 2025, Catat Lokasinya!