Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri dan Pasangan Baru di Kemayoran Berhasil Diamankan Polisi

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 06:21 WIB
Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri dan Pasangan Baru di Kemayoran Berhasil Diamankan Polisi (Ilustrasi gambar / freepik)
Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri dan Pasangan Baru di Kemayoran Berhasil Diamankan Polisi (Ilustrasi gambar / freepik)

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X