Meskipun Dibebaskan, 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berstatus Tersangka dalam Kasus Kerusuhan Balai Kota

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 08:12 WIB
Meskipun Dibebaskan, 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berstatus Tersangka dalam Kasus Kerusuhan Balai Kota (Proses hukum terhadap mahasiswa Trisakti terkait demo ricuh masih tetap berjalan. (freepik.com))
Meskipun Dibebaskan, 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berstatus Tersangka dalam Kasus Kerusuhan Balai Kota (Proses hukum terhadap mahasiswa Trisakti terkait demo ricuh masih tetap berjalan. (freepik.com))

KLIK SAJA - Meskipun 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam kericuhan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta sudah dibebaskan dari tahanan, mereka tetap menyandang status sebagai tersangka. Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan.

"Status mereka masih tersangka, jadi kasusnya tidak berhenti begitu saja," jelas AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Reonald menambahkan bahwa penangguhan penahanan para mahasiswa ini disetujui karena mereka telah berjanji untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuhnya.

Baca Juga: 14 Korban Longsor Maut di Batu Alam Gunung Kuda Cirebon Ditemukan Meninggal Pencarian dan Bantuan Kemanusiaan Dipercepat, Berikut Kronologinya!

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka.

Penetapan itu dilandasi dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi.

Baca Juga: 14 Orang Tewas! BPBD Jabar Konfirmasi Korban Jiwa Bencana Longsor di Kawasan Batu Alam Gunung Kuda, Pencarian Masih Dilanjutkan

Mereka juga dituding merusak pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).

Usai penetapan tersangka, belasan mahasiswa itu sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun sekarang para mahasiswa itu akhirnya dipulangkan sementara waktu menyusul keputusan penangguhan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X