KLIK SAJA - Meskipun 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam kericuhan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta sudah dibebaskan dari tahanan, mereka tetap menyandang status sebagai tersangka. Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan.
"Status mereka masih tersangka, jadi kasusnya tidak berhenti begitu saja," jelas AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Reonald menambahkan bahwa penangguhan penahanan para mahasiswa ini disetujui karena mereka telah berjanji untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka.
Penetapan itu dilandasi dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi.
Mereka juga dituding merusak pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Usai penetapan tersangka, belasan mahasiswa itu sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun sekarang para mahasiswa itu akhirnya dipulangkan sementara waktu menyusul keputusan penangguhan.***
Artikel Terkait
Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka: Menggagas Babak Baru Kemitraan Strategis dengan Indonesia di Berbagai Sektor Krusial
Jemaah Haji Indonesia Terus Berdatangan Hingga 31 Mei 2025: Kemenag Ungkap Lebih dari 204 Ribu Visa Reguler Telah Diproses
Proses Penerbitan Visa Haji 2025 Berakhir! Kemenag Konfirmasi Penutupan oleh Arab Saudi untuk Seluruh Jenis Visa
Yusril Ihza Mahendra Pastikan Tidak Ada Pertemuan Rahasia Indonesia dan Israel untuk Dukungan OECD
Ketika Macron Bicara Candi Borobudur Adalah Inspirasi Dunia