Eks Dirut PT Taspen itu juga disebut menyimpan uang hasil korupsi dalam safe deposit box (SDB) dan apartemen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan. Jaksa mengatakan Kosasih memperkaya dirinya sendiri dengan total Rp34 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa," tutup jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Antonius itu.***
Artikel Terkait
Kabar Baik! PLN Beri Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025: Cek Syaratnya Sekarang!
Dukungan Penuh untuk Prabowo! Presiden IPA Yakin Indonesia Melesat Maju dengan Inovasi Energi dan Teknologi CCS
Buat Pencari Kerja Jogja! Ikutilah Campus Job Fair Yogyakarta 2025 Pada 3-4 Juni, Catat Disini Info Lengkapnya
Syahrini Raih Penghargaan di Cannes 2025, Simak Apa yang Melatarbelakanginya
Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN ke-46 di Malaysia: Perkuat Kerja Sama Inklusif dan Berkelanjutan di Tengah Tantangan Global