KLIK SAJA - Kabar baik untuk warga Tasikmalaya! Layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk periode April 2025 dan akan mulai beroperasi mulai tanggal 8 April, seusai libur Cuti Bersama Idul Fitri.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi kamu yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus repot datang ke kantor Samsat.
Samsat Keliling hadir untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, maupun mobil.
Selain PKB, kamu juga bisa sekaligus membayar Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) di lokasi.
Maka dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga. Lokasinya tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Menariknya lagi, jumlah antrean cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan kantor Samsat pusat.
Jika dokumen sudah lengkap, prosesnya biasanya hanya memakan waktu sekitar 10 hingga 20 menit saja!
Berikut jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya:
- Senin – Jumat (08.30 – 13.30 WIB): Alun-Alun Cikatomas
- Sabtu (08.00 – 10.30 WIB): Danau Lemona Salopa
- Senin – Kamis (08.00 – 12.00 WIB): Polsek Taraju
- Jumat – Sabtu (08.00 – 11.00 WIB): Parungponteng
Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya (Mobil Hiace): (08.30 – 13.30 WIB)
- Senin: Taman Kota
- Selasa: Simpang Padayungan & Asia Plaza
- Rabu: Pasar Cikurubuk
- Kamis: Pasar Pancasila
- Jumat: Taman Kota (08.00 – 11.00 WIB)
- Sabtu: Pos Polisi Linggajaya (08.00 -11.00 WIB)
- Minggu: Area CFD Cilembang (06.00 – 09.00 WIB)
Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya (Mobil Gran Max): (08.30 – 13.30 WIB)
- Senin: Pos Polisi Linggajaya
- Selasa: Taman Kota
- Rabu: Simpang Padayungan & Asia Plaza
- Kamis: Pasar Cikurubuk
- Jumat: Pos Polisi Linggajaya (08.00 – 11.00)
- Sabtu: Taman Kota (08.00 – 11.00)
Cara Bayar Pajak di Samsat Keliling:
- Datang ke lokasi sesuai jadwal
- Siapkan STNK asli & KTP asli
- Serahkan dokumen ke petugas
- Tunggu panggilan
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi
Perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan.
Sementara untuk perpanjangan 5 tahunan atau penggantian plat nomor, silakan datang langsung ke kantor Samsat bersama kendaraan yang bersangkutan.
Samsat Keliling tidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama, serta jadwal dapat berubah sesuai kondisi lapangan.