Buat Warga Solo! Jadwal Samsat Keliling Bulan Maret 2025, Catat Lokasi dan Waktunya

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 16 Maret 2025 | 09:11 WIB
Kendaraan samsat keliling wilayah Solo (Pemkot Surakarta)
Kendaraan samsat keliling wilayah Solo (Pemkot Surakarta)

KLIK SAJA - Bagi warga Solo yang membutuhkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Keliling hadir untuk memudahkan Anda.

Pada bulan Maret 2025, jadwal operasional Samsat Keliling tetap berjalan sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan.

Berikut informasi lengkapnya beserta persyaratan perpanjangan STNK.

Jadwal Operasional Samsat Keliling Bulan Maret 2025

Jadwal operasional Samsat Keliling reguler tetap tidak berubah:

  • Senin - Kamis: 08.00 - 13.00 WIB
  • Jumat - Sabtu: 08.00 - 11.00 WIB
  • Minggu: 06.00 - 09.00 WIB

Samsat Keliling tidak beroperasi pada tanggal merah atau hari libur nasional. Jika terdapat cuti bersama, pengoperasian Samsat Keliling akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Lokasi Samsat Keliling Bulan Maret 2025

Berikut adalah lokasi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal operasional:

  • Senin:
    • Kantor Kecamatan Banjarsari
    • Parkir Gedung MTA Solo
    • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
    • Mall Pelayanan Publik Solo
  • Selasa:
    • Kantor Kelurahan Pucangsawit
    • Taman Jaya Wijaya Mojosongo
    • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
    • Mall Pelayanan Publik Solo
  • Rabu:
    • Kantor Kecamatan Banjarsari
    • Pusat Oleh-oleh Jongke
    • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
    • Mall Pelayanan Publik Solo
  • Kamis:
    • Kantor Kecamatan Jebres
    • Kantor Kecamatan Laweyan
    • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
    • Mall Pelayanan Publik Solo
  • Jumat:
    • Taman Jaya Wijaya Mojosongo
    • Terminal Tirtonadi
    • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
    • Mall Pelayanan Publik Solo
  • Sabtu:
    • Pusat Oleh-oleh Jongke
    • Kantor Kelurahan Pucangsawit
    • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon

Persyaratan Perpanjangan STNK

Bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK, berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Fotokopi STNK asli.
  3. Fotokopi BPKB (khusus kendaraan baru atau balik nama).

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan atau balik nama kendaraan, layanan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk.

Catatan Penting

  • Pastikan datang tepat waktu sesuai jadwal operasional Samsat Keliling.
  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap untuk menghindari antrean yang panjang.
  • Jika ada perubahan jadwal atau lokasi, informasi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Solo.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan warga Solo dapat lebih mudah mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke Samsat Induk. Jangan lupa catat jadwal dan lokasinya, ya!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Pemkot Surakarta

Tags

Rekomendasi

Terkini

X