Temukan Disini! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Boyolali 2025

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 10:34 WIB
Temukan Disini! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Boyolali 2025 (Ilustrasi gambar / pixabay)
Temukan Disini! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Boyolali 2025 (Ilustrasi gambar / pixabay)

Sementara untuk layanan jadwal penukaran uang baru di beberapa titik perbankan menyesuaikan kebijakan masing-masing layanan kantor bank yang dituju.

Lokasi penukaran uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia di wilayah Boyolali dapat dilihat pada laman https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.

Pada laman tersebut, pengguna bisa memilih Provinsi Jawa Tengah dan Kota Boyolali sebagai filter lokasi penukaran.

Selanjutnya pilih lokasi dan waktu penukaran yang masih tersedia, kemudian pemesan bisa memasukan data diri hingga mendapatkan kode pemesanan atau QR Code untuk digunakan pada saat penukaran.

Baca Juga: Eks Wakapolri Syafruddin Kambo Tutup Usia: Ini Kenangan Manis Jalan Karier Jadi Ajudan Wapres Jusuf Kalla hingga Menpan RB Era Jokowi

Harap diperhatikan bahwa penukaran uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia hanya dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Penukaran uang baru juga dapat dilakukan di beberapa bank di wilayah Boyolali berikut, masyarakat bisa datang dan mengakses layanan tanpa perlu mendaftar secara online.

Masyarakat bisa datang dengan membawa KTP dan buku rekening atau uang tunai ke beberapa titik perbankan di wilayah Boyolali.

Lokasi Penukaran Uang Baru di Boyolali

Sesuai rilis Bank Indonesia, berikut adalah beberapa lokasi penukaran uang baru di berbagai wilayah Boyolali selama periode Ramadhan 2025 atau jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Berikut lokasi penukaran uang baru di Boyolali:

Baca Juga: Momen Prabowo Salami Satu Persatu 961 Pimpinan Daerah yang Dilantik

1. Bank BTPN Dk. Tegal Wire 002/009 Boyolali

2. Bank Jabar Banten Jl. Kates No. 149 Boyolali

3. Bank Jateng Jl. Merbabu No. 03 Boyolali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X