KLIK SAJA - Saat ini sedang ramai dibicarakan mengenai keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meningkatkan hukuman bagi pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah, pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyampaikan putusan tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 Februari 2025.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Terdakwa Harvey Moeis,” kata Teguh.
Teguh juga menambahkan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Harvey dalam kasus ini.
Baca Juga: Momen Kehangatan Prabowo Sambut Erdogan di Istana Bogor, Warga Turut Bergembira
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.
Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor: Maling Gak Usah Diajak Rukun!
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Berkaca hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer Helena Lim, juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Lantas, bagaimana penuturan hakim terkait vonis terhadap Helena Lim? Berikut ulasan selengkapnya.
Artikel Terkait
Prabowo Beri Pengarahan ke 1.004 Komandan Satuan TNI: Negara yang Sejahtera Harus Bisa Lindungi Diri
Momen Prabowo Disambut Mars TNI saat Beri Pengarahan di Istana Bogor
CEO Promedia Agus Sulistriyono Sebut Hari Pers Nasional Sebagai Momen Penting untuk Mengapresiasi Dedikasi dan Usaha Jurnalis di Indonesia
Kemlu Berharap Kepolisian Malaysia Perhatikan Perbedaan Waktu, Kasus Penembakan APMM yang Melibatkan WNI untuk Penyelidikan Lebih Lanjut
Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa