Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Skandal Korupsi PT Timah!

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 18:05 WIB
Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Skandal Korupsi PT Timah! (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899))
Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Skandal Korupsi PT Timah! (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899))

KLIK SAJA - Saat ini sedang ramai dibicarakan mengenai keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meningkatkan hukuman bagi pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah, pada hari Kamis, 13 Februari 2025.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyampaikan putusan tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 Februari 2025.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Terdakwa Harvey Moeis,” kata Teguh.

Teguh juga menambahkan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Harvey dalam kasus ini.

Baca Juga: Momen Kehangatan Prabowo Sambut Erdogan di Istana Bogor, Warga Turut Bergembira

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.

Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor: Maling Gak Usah Diajak Rukun!

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Berkaca hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer Helena Lim, juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Lantas, bagaimana penuturan hakim terkait vonis terhadap Helena Lim? Berikut ulasan selengkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X