Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam pernyataan terpisah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo, mengungkapkan bahwa Helena dinyatakan bersalah karena berperan dalam korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi Susilo menyampaikan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Helena, yang didakwa membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah, adalah penjara selama 10 tahun.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Helena Lim,” kata Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
Selain itu, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Helana divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Hakim juga mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.***
Artikel Terkait
Prabowo Beri Pengarahan ke 1.004 Komandan Satuan TNI: Negara yang Sejahtera Harus Bisa Lindungi Diri
Momen Prabowo Disambut Mars TNI saat Beri Pengarahan di Istana Bogor
CEO Promedia Agus Sulistriyono Sebut Hari Pers Nasional Sebagai Momen Penting untuk Mengapresiasi Dedikasi dan Usaha Jurnalis di Indonesia
Kemlu Berharap Kepolisian Malaysia Perhatikan Perbedaan Waktu, Kasus Penembakan APMM yang Melibatkan WNI untuk Penyelidikan Lebih Lanjut
Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa