Sebagai gantinya, Kristina meminta Mary Jane untuk pergi ke Yogyakarta, Indonesia.
Kristina memberi koper baru dan uang sebanyak 500 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Mary Jane.
Mary Jane sempat heran bahwa koper tersebut kosong tetapi cukup berat untuk dibawa.
Ia kemudian terbang dari Kuala Lumpur pada 25 April 2010.
Namun setibanya di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, koper yang dibawa Mary Jane kemudian melewati pemindai sinar-X.
Baca Juga: Cara Tetap Optimis di Tengah Membanjirnya Berita Negatif pada Sosial Media
Petugas menemukan hal yang janggal pada koper tersebut.
Hingga akhirnya ditemukan heroin yang dibungkus dalam aluminium foil dengan berat total 2,6 kilogram, yang disembunyikan dalam lapisan koper.
Mary Jane segera diamankan oleh petugas setempat..
Dari hasil interogasi itu, kasus Mary Jane langsung digiring ke meja hijau
Dalam persidangan jaksa menuntut vonis seumur hidup bagi Mary Jane, namun hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Sontak, kasus ini menjadi perhatian internasional, mengingat Mary Jane hanyalah pekerja migran miskin yang dijebak oleh sindikat narkoba.
Kini ia bisa bernapas lega berkumpul kembali dengan kedua anaknya, dimana Pemerintah Indonesia membebaskannya untuk bisa kembali lagi Filipina, setelah satu dekade lamanya.***