Dimana para tersangka diduga membiarkan beberapa situs judi online tetap beroperasi dengan tidak memblokirnya, walaupun memiliki kewenangan untuk menutup ribuan situs judi yang dapat diberantas.
Upaya ini diduga melibatkan imbalan uang demi kepentingan pribadi dalam pembukaan blokir situs judi online.
“Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir menyalahgunakan kewenangan tersebut,” ungkap dia.
Polisi berujar para pelaku tidak memblokir situs-situs yang pengelolanya masih dikenal.
Padahal seharusnya semua situs judi online diblokir karena banyak masyarakat menjadi korban perjudian online.
“Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online. Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” pungkas Ade Ary.***
Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik judi online. Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini menjadi langkah awal untuk membersihkan jaringan perjudian yang merugikan masyarakat.***