Diringkus! Salah Satu Oknum Bernama IY Mengaku Sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung, Berakhir Ditahan

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Senin, 4 Desember 2023 | 20:29 WIB
Diringkus! Salah Satu Oknum Bernama IY Mengaku Sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung, Berakhir Ditahan (Foto: Istimewa)
Diringkus! Salah Satu Oknum Bernama IY Mengaku Sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung, Berakhir Ditahan (Foto: Istimewa)

Jakarta, Klik Saja - Pada Senin 4 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa yaitu pria berinisial IY.

Adapun pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu.

Adapun alasan saudara IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri.

Baca Juga: Dor! Akhir Kisah Dari Pelaku Supri Dalam Kasus KDRT yang Terjadi di Tempilang

Baca Juga: Penyerahan 200 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Bangka Belitung, Ini Harapan Sekda Babel Naziarto

Saat ini, belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari Saudara IY terhadap pihak-pihak lain. 

Telah diketahui, Saudara IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga: BPS Babel Resmi Keluarkan Hasil Sensus Pertanian 2023, Petani Lokal Menyambut Baik Hal Tersebut

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Berdasarkan keterangannya, IY memiliki 3 jenis seragam dan atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu.

Baca Juga: Serahkan 200 Sertifikat Tanah Pada Masyarakat, Ini Penjelasan Kepala Kanwil BPN Babel

IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023.

Oleh karena saudara IY mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan.

Baca Juga: Segera Cek! Apakah NIK KTP Dirimu Masuk Dalam Bantuan Ini, Langsung Untuk Para Pelaku UMKM yang Mencari Non BLT BPUM

Hingga hasil akhirnya tidak ditemukan berupa barang bukti seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut.

Pengamanan Saudara IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

Selanjutnya, untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh Saudara IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik Saudara IY.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X