Jakarta, Klik Saja - Pada Senin 4 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa yaitu pria berinisial IY.
Adapun pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu.
Adapun alasan saudara IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri.
Baca Juga: Dor! Akhir Kisah Dari Pelaku Supri Dalam Kasus KDRT yang Terjadi di Tempilang
Baca Juga: Penyerahan 200 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Bangka Belitung, Ini Harapan Sekda Babel Naziarto
Saat ini, belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari Saudara IY terhadap pihak-pihak lain.
Telah diketahui, Saudara IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang.
Baca Juga: BPS Babel Resmi Keluarkan Hasil Sensus Pertanian 2023, Petani Lokal Menyambut Baik Hal Tersebut
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Berdasarkan keterangannya, IY memiliki 3 jenis seragam dan atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu.
Baca Juga: Serahkan 200 Sertifikat Tanah Pada Masyarakat, Ini Penjelasan Kepala Kanwil BPN Babel
IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023.
Oleh karena saudara IY mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan.
Hingga hasil akhirnya tidak ditemukan berupa barang bukti seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut.
Pengamanan Saudara IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.
Selanjutnya, untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh Saudara IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik Saudara IY.***
Artikel Terkait
Andi Ridwan Wittiri Bantu Pelatihan Pembuatan Sabun Warga Takalar
Merdeka Auto Show Kalla Toyota Resmi Dibuka di Nipah Mall Makassar
Jumaria, Pengabdian Menembus Batas
Maju Pileg Dapil Luwu Raya, Marji Rumpak Utamakan Moral dan Hati Nurani
Amsal Sampetondok Lepas Jalan Santai Saribattangnga