lokal

Nekat Berbuat Tak Senonoh Terhadap Anak Temannya Sendiri, Pensiunan PNS Berakhir Diciduk Tim Polresta Pangkalpinang

Rabu, 17 Januari 2024 | 18:05 WIB
Ilustrasi: Nekat Berbuat Tak Senonoh Terhadap Anak Temannya Sendiri, Pensiunan PNS Berakhir Diciduk Tim Polresta Pangkalpinang (Foto: Istock)

“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Pangkalpinang pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahub 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual "tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini