“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Pangkalpinang pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahub 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual "tandasnya.
“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Pangkalpinang pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahub 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual "tandasnya.